Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjadi tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau. Menanggapi itu Kementerian BUMN angka bicara.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengatakan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Sofyan Basir sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke Media Selasa sore (23/4).
“Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG),” kata Imam dalam keterangan tertulis, (23/04).
Imam menjelaskan, Kementerian BUMN akan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang kepada KPK dan masyarakat. “Sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum,” ujarnya.
Kementerian BUMN juga meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik. “Terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air,” ujarnya.
Imam meminta agar masyarakat tetap menghormati azas praduga tak bersalah. “Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, dan bersama PT PLN (persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Hendry Roris Sianturi