Jakarta, Gatra.com – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih menyayangkan pijak Kementerian Pertanian tidak mengantongi daftar petani sawit yang berhak mengelola kebun sawit plasma.
Sebagaimana diamanatkan dalam Permentan No 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib membangun plasma seluas 20% dari luas konsesi HGU untuk masyarakat yang notabene adalah petani sawit.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KPPU pada Selasa (23/4) di Kantor KPPU yang mengundang seluruh stakeholder terkait kemitraan perkebunan kelapa sawit, KPPU meminta kepada pihak Kementan untuk memberikan daftar masyarakat yang telah mengelola kebun sawit plasma.
Namun perwakilan Kementan yang hadir tidak dapat memberikan daftar tersebut, karena daftar hanya dipegang oleh pihak pemberi ijin di level provinsi dan daerah.
“Seharusnya pemerintah selaku pemberi ijin memegang data itu, 20% list data anggota pengelola plasma,” ujar Guntur.
Bahkan Guntur menyebut, jika Kementerian Pertanian tidak memegang data 20% pengelola kebun sawit plasma, pemerintah tidak menjalankan fungsi tata kelola.
“Kalau pemerintah tidak punya data itu, maka bisa terindikasi ada maladministrasi,” ujar Guntur kepada awak media setelah FGD berlangsung.