Surabaya, Gatra.com - Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani mengikuti sidang lanjutan ihwal perkara vidio vlog "idiot" dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4).
Pentolan Grup Band Dewa 19 itu datang pukul 14.00 WIB, telat dari jadwal semula, yakni pukul 13.00 WIB.
"Salam BPN (Badan Pemenangan Nasional) salam alam semesta," kata Dhani menyapa para awak media yang sejak sebelum pukul 13.00 WIB menunggu sidang dimulai.
Sembari menuju ruang cakra PN Surabaya, Dhani tak memberi komentar apapun kepada media saat ditanya hasil quick qount (hitung cepat) yang memenangkan pasangan 01 Jokowi-Ma'aruf Amin.
Baru setelah sidang usai, sekitar pukul 15.10 WIB, Dhani memberi memberikan pernyataannya mengenai hasil pilrpes, kepada media. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mendapat pengawalan ketat dari seluruh masyarakat.
"Saya berpesan kepada BPN untuk segera membuat masyarakat, rakyat semesta mengawal KPU. Jadi itu saja usul saya untuk BPN Degera membuat suatu forum rakyat untuk mengawasi KPU dalam Pilpres ini." kata pria kelahiran Surabaya ini.
Sebelum mobil yang ditumpanginya menuju Rutan Medaeng, Dhani juga sempat berteriak lantang "Prabowo Menang." Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.
Dalam sidang lanjutan dengan tuntutan sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dhani didakwa selama 1,6 tahun penjara karena melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Reporter: Muhammad Rizky
Editor: Bernadetta Febriana