Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama PT. PLN, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan diduga terlibat dalam kasus kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Keterlibatan Sofyan dimulai sejak Oktober 2015. KPK mengatakan Direktur PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang mengirimkan surat kepada PLN untuk memasukan proyek itu ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) .PT Samantaka merupakan anak usaha Blackgold Natural Recourses Limited,
Namun respon positif tidak kunjung diterima, akhirnya pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo mencari jalan lain. Kotjo mencari bantuan lewat Setya Novanto. Kemudian Novanto memperkenalkan Kotjo dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Eni pun diminta untuk mengawal proyek pembangunan PLTU Riau-1 itu.
Diduga telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu: SBF (Sofyan Basir), Eni Maulani Saragih dan/atau Johanes Budisutrisno Kotjo membahas proyek PLTU, kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa( 23/4).
Kala itu tahun 2016 Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan belum terbit. Beleid yang menugaskan PT. PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK). Sementara KPK menduga Sofyan telah menunjuk PT Samantaka untuk mengerjakan proyek di PLTU Riau-1.
Kemudian, PLTU Riau 1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johanes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka, tambah Saut menjelaskan.
Kotjo pun menggandeng investor yang bersedia menggarap proyek ini. Yakni perusahaan asal China, China Huadian Engineering Corporation Ltd (CHEC). Kotjo melakukan kesepakatan fee 2,5% atau $US 25 juta jika dapat proyek PLTU Riau-1 ini.
Hingga juni 2018 KPK mengidentifikasi sejumlah pertemuan. Baik yang dihadiri oleh seluruh yang terlibat maupun sebagian. Namun orang menurut KPK orang yang terlibat dalam pertemuan itu antara lain, Sofyan Basir, Eni Saragih, Johannes Kotjo dan beberapa pihak lain.
Dari sejumlah pertemuan itu dibahas penunjukan Kotjo sebagai penggarap proyek oleh Sofyan. Bahkan Sofyan meminta Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo. Selain itu juga dibahas kontrak antara CHEC dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Saut kembali menegaskan bahwa dari sejumlah pertemuan itu KPK mengetahui bahwa Sofyan Basir dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Idrus Marham.
Sofyan akhirnya menjadi tersangka ke-4 yang menjadi pesakitan Lembaga Antirasuah dalam kasus kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Setelah sebelumnya Kotjo, Eni dan yang terbaru Idrus sudah dinyatakan bersalah dan putusannya sudah inkrah.