Ambon, Gatra.com - Pemilihan Umum (Pemilu) Lanjutan di 20 TPS, tersebar di Kelurahan Saumlaki dan Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, akhirnya berlangsung, Selasa (23/4). Tapi prosesnya masih diwarnai dengan adanya kekurangan surat suara.
Kekurangan surat suara terjadi di TPS 02 Desa Lermatang. Surat suara tersebut adalah DPRD Kabupaten. Akibatnya, proses pemilihan sempat tertunda, hingga KPU memutuskan untuk mengumpulkan surat suara lebih di beberapa TPS.
"Tadi awalnya 19 TPS yang berjalan. Satu masih tertunda, karena surat suara tidak mencukupi untuk surat suara dapil satu tingkat Kabupaten. Tapi KPU memutuskan untuk mengambil kelebihan surat suara dari TPS TPS yang lain untuk menutupi itu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tanimbar, Mathias Alubwaman yang dihubungi Gatra.com dari Ambon, Selasa sore.
Sejak berlangsungnya Pemilu Lanjutan, tambah Mathias, hingga sore ini belum ada laporan pelanggaran maupun masih terjadinya kekurangan surat suara.
"Sampai sekarang belum ada laporan bahwa masih ada kekurangan selain di TPS 02 Desa Lermatang itu. Jadi semua sudah jalan. Di beberapa TPS kini sedang dalam proses penghitungan suara," terangnya.
Secara umum, kata dia, kendala yang dapat menghambat proses Pemilu Lanjutan tidak ditemui. Hanya saja, masih terdapat beberapa pemilih yang menggunakan e-KTP, namun tidak mengantongi form A5.
"Tapi sudah dijelaskan oleh teman-teman PPK maupun kami sehingga dapat berjalan terus," tandasnya.
Jefry Lamers, anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengaku, dari 20 TPS, 17 diantaranya berada di Kelurahan Saumlaki dan 3 TPS di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel).
Untuk diketahui, 20 TPS yang menggelar Pemilu Lanjutan, 17 diantaranya di Saumlaki yaitu TPS 02, 03, 06, 08, 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 19, 20, 21 dan 26. Sementara di Desa Lermatang yakni TPS 01, 02 dan 03.
Reporter : Chen Toisuta