Home Politik Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau-1

Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau-1

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka pada Selasa (23/4).

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT. PLN (Persero), kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Selasa (23/4)

KPK menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Idrus Marham, tambah Saut.

Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Dalam kasus ini sudah dipidanakan pemberi suap Johanes Budi Sutrinokotjo. Ia terbukti bersalah melakukan suap dalam proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1. Bos Blackgold Natural Resources Limited itu dalam putusan banding dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Sementara penerima suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Ia dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Teranyar, hari ini mantan Sekretaris Jenderal partai Golkar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh PN Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Selain itu Idrus juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan.

Idrus dan Eni dinyatakan terbukti menerima suap Rp2,250 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu. Uang suap itu untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Kemudian dalam pengembangan perkara ini juga, KPK menetapkan bos PT Borneo Lumbung, Samin Tan sebagai tersangka. Sebenarnya kasus ini tidak berhubungan langsung suap dalam proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

Samin Tan diduga menyuap Eni sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

 

673