Solok, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok memberikan waktu tambahan untuk rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga lima hari.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Defil menyebutkan, target waktu yang ditetapkan awal selama lima hari. “Hingga saat ini, rekapitulasi di PPK belum ada yang selesai, waktu yang kita berikan lima hari lagi,” ujarnya kepada Gatra, Selasa (23/04).
Rekapitulasi di PPK, kata Defil, dimulai, Kamis (18/04), dengan target diselesaikan, Senin (22/04). “Semua kecamatan yang ada di Kabupaten Solok, belum ada yang bisa menuntaskan hingga Senin (22/04), karena tergantug jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga,” ungkapnya.
Menurut Defil, kecamatan yang memiliki TPS lebih dari 200, akan diberi waktu menjadi sepuluh hari. “Jadi, masih ada waktu tambahan lima hari lagi untuk rekapitulasi di PPK,” jelasnya.
Setelah rekapitulasi di PPK selesai, akan dilanjutkan rekapitulasi di KPU Kabupaten. Jadwalnya akan dimulai 30 April. “Pleno rekapitulasi nantinya akan diawasi Bawaslu dan Kepolisian,” ucapnya.
Sementara itu, kapolres Arosuka, Ferry Irawan SIK mengatakan, akan tetap mengawal rekapitulasi suara hingga ke tingkat Kabupaten. “Saya juga sudah memantau langsung ke kecamatan, sekaligus mengecek personil di lapangan. Kita akan terus patroli ke PPK untuk memastikan kotak surat suara aman,” ujarnya.
Menurut Ferry, pengamanan Pemilu 2019 dimulai sejak 17 April. “Kemanan kotak suara akan terus kami kawal hingga ke kabupaten,” ungkapnya.
Reporter: Nella Marni