Home Politik Terindikasi Tidak Netral. Bawaslu Cabut Akreditasi Situs Jurdil2019.org

Terindikasi Tidak Netral. Bawaslu Cabut Akreditasi Situs Jurdil2019.org

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengatakan telah mencabut akreditasi dari situs Jurdil2019.org yang berada dibawah naungan PT. Prawedanet Aliansi Teknologi.

Saat Konferensi Pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4), Fritz Edward Siregar selaku Anggota Bawaslu menjelaskan bahwa PT. Prawedanet Aliansi Teknolgi pada faktanya melakukan quick count dan mempublikasikan hasilnya melalui bravo radio dan situs www.Jurdil2019.org.

"Memuat gambar atau figur pendukung relawan salah satu paslon. Dari hal tersebut Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi nomor 063 Bawaslu 4 2013 yang dikeluarkan Bawaslu," ujar Fritz.

Sertifikat tersebut hanya dapat digunakan oleh PT. Prawedanet Aliansi Teknologi untuk pemantauan pemilu. Sedangkan melakukan dan mempublikasikan hasil survey atau quick count, kata Fritz, hanya boleh dilakukan oleh lembaga survey yang terdaftar di KPU.

"Dalam kedudukannya sebagai pemantau pemilu yang terakreditasi oleh Bawaslu. PT. Prawedanet Aliansi Teknologi terindikasi tidak netral dan menunjukkan keberpihakannya pada salah satu paslon," ucapnya.

Kegiatan PT. Prawedanet Aliansi Teknologi dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang memenuhi larangan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf j dan K, Pasal 21 huruf a, c dan i, dan pasal 26 ayat 2 perbawaslu nomor 4 tahun 2018. Oleh karena itu Bawaslu berwenang untuk mencabut akreditasi dan meminta kepada instansi yang berwenang untuk menutup website Jurdil2019.org. 

588