Home Internasional Pengadilan Tinggi Myanmar Tolak Permohonan Banding Jurnalis Reuters

Pengadilan Tinggi Myanmar Tolak Permohonan Banding Jurnalis Reuters

Yangon, Gatra.com - Mahkamah Agung Myanmar menolak banding terakhir pada Selasa (23/4) oleh dua wartawan Reuters. Kedua pemenang Pulitzer tersebut dipenjara selama tujuh tahun atas tuduhan terkait dengan pelaporan mereka tentang krisis Rohingya. Oleh karena itu harapan sekarang beralih ke pengampunan presiden.

Reporter Wa Lone, 33, dan Kyaw Soe Oo, 29, telah berada di balik jeruji besi sejak penangkapan mereka pada Desember 2017 di bawah Undang-Undang Rahasia Rahasia era kolonial. Mereka dihukum karena memiliki dokumen rahasia yang berkaitan dengan operasi keamanan di Rakhine selama penumpasan militer yang brutal terhadap Muslim Rohingya. Tragedi yang memaksa sekitar 740.000 orang melarikan diri melewati perbatasan ke Bangladesh.

Baca Juga: Mahkamah Agung Myanmar akan Putuskan Banding Wartawan Reuters yang Dipenjara

Pada hari ini, para wartawan tidak berada di Mahkamah Agung di ibukota Naypyidaw untuk mendengar putusan yang sekali lagi bertentangan dengan mereka. Di bawah sistem peradilan Myanmar, wartawan Reuters dapat mengajukan banding kembali ke hakim Mahkamah Agung dua kali lagi. Tetapi tidak jelas apakah mereka akan mencoba opsi ini atau apakah mereka akan menggantungkan semua harapan mereka pada pengampunan.

"Banding kami ditolak," kata Khin Maung Zaw kepada AFP. "Mereka mendukung putusan pengadilan rendah," tambahnya seperti dikutip dari AFP, Selasa (23/4).

Pengacara menambahkan bahwa para wartawan telah mengindikasikan mereka tidak ingin melanjutkan proses hukum tetapi keputusan akhir belum dibuat.

Baca Juga: Dua Ratus Orang Rohingya Masih Terombang-ambing di Laut Menuju Malaysia

Kedua istri jurnalis berada di Mahkamah Agung untuk keputusan tersebut dan berbicara berdampingan dengan wartawan sesudahnya. "Aku sangat kesal dengan keputusan Mahkamah Agung," kata istri Kyaw Soe Oo, Chit Su Win yang tampak menahan tangis. "Kami benar-benar berharap suami kami akan dibebaskan. Tetapi itu tidak terjadi," ujarnya.

Para pendukung percaya dua jurnalis itu dihukum karena menyelidiki pembantaian 10 Rohingya di negara bagian Rakhine barat Myanmar pada September 2017. Kisah itu memenangkan penghargaan Pulitzer, salah satu penghargaan tertinggi dalam jurnalisme.


 

Reporter: WWA

Editor: Flora L.Y. Barus