Home Kesehatan Perdebatan Imunisasi dan Vaksin Rugikan Anak-anak

Perdebatan Imunisasi dan Vaksin Rugikan Anak-anak

Jakarta, Gatra.com - Perdebatan haram atau halal imunisasi sangat merugikan anak-anak. Perdebatan tersebut muncul karena adanya berita hoaks yang mengatikan bahan baku vaksin dengan sudut pandang agama. 

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan imunisasi mekanisme pengobatan yang bersifat pencegahan terhadap penyakit yang diperbolehkan dan menurut hukum Islam.

"Tidak semua pengobatan bisa digunakan, apalagi jika bahan-bahan yang digunakan tidak aman dan haram. Memilih vaksih harus yang sudah halal, layak dan aman untuk dikonsumsi,” jelas Asrorun Ni’am dalam acara Pekan Imunisasi Dunia 2019, di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Obat dari bahan baku haram tidak diperbolehkan kecuali pada kondisi-kondisi tertentu. Misalnya, keadaan darurat dan terpaksa yang dapat mengancam jiwa maupun menularkan wabah secara masif.

Selain itu, belum ditemukan bahan baku halal dan suci untuk menyembuhkan penyakit yang berpotensi mengancam jiwa. Kemudian, direkomendasikan oleh paramedis yang terpercaya bahwa tidak ada obat halal.

MUI memperbolehkan imunisasu melalui Fatwa Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi. Selain itu, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Vaksi MR. 

“Fatwa ini menjadi sumbangsih dari sisi agama untuk meneruskan tanggungjawab untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan penggunaan obat yang halal serta aman. Selebihnya, menjadi tugas peneliti bersama tenaga medis untuk terus melakukan pengembangan,” tegasnya.

 

 

Reporter: Ryan Sara Pratiwi

1900