Jakarta, Gatra.com - Usai divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham bersumpah tidak mengetahui sejumlah penerimaan uang Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketuan Komisi VII DPR RI.
"Tentu sebagai seorang muslim, saya bersumpah demi Allah saya tidak tahu penerimaan itu. Saya tidak tahu penerimaan itu sehingga cukuplah Allah yang tahu bahwa saya tidak tahu sama sekali," kata Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).
"Apalagi yang namanya bahwa saya mengetahui, saya dilapori, saya sudah katakan bahwa kalau saya tahu Eni Saragih menerima uang dari banyak orang, tidak mungkin saya meminjamkan uang juga karena Eni Saragih juga meminjam uang kepada saya. Itulah fakta-faktanya," kata Idrus menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Idrus dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi oleh Majelis Hakim. Dia divonis 3 tahun penjara dan membayar denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Idrus terbukti bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Ri, Eni Maulani Saragih menerima suap Rp2,250 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Walaupun belum menyatakan akan melakukan banding, Idrus kepada media terang-terangan membantah putusan hakim. Ia beralasan menjabat sebagai Plt Ketum Golkar hanya selama 21 hari dan tugas Plt hanya melaksanakan hal-hal teknis, sementara soal kebijakan tetap langsung diurus oleh ketua umum saat itu, Setya Novanto.
Atas vonis tersebut Idrus Marham mengatakan akan melakukan banding. Pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menganalisa putusan. Ia meminta Pengadilan Tipikor agar segera mengirimkan salinan putusan kepada kuasa hukumnya.