Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyelidikan atas pelaporan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan Hoaks (Kamah) terkait kasus Agum Gumelar yang menyatakan bahwa ia mengetahui pelanggaran HAM masa lalu calon presiden Prabowo Subianto. Saat ini, pihak terkait pun akan dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri.
"Saat ini melapor dan statusnya sedang diperiksa untuk dimintai keterangan, dia ini kan sudah menyebutkan tahu peristiwanya tapi dia tidak pernah menyebutkan ke kepolisian kalau memang dia tahu laporin dong, jangan jadi konsumsi politik ditengah-tengah masyarakat kita dan tidak menimbulkan fitnah," ujar kuasa hukum Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (23/4).
Dia juga mengatakan, apabila mantan Danjen Kopasus tersebut memang terkait dalam kasus itu, maka pihak kepolisian pun tidak akan mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada Prabowo yang menyalonkan diri sebagai presiden.
"Dia kan sudah 3 kali bertarung dalam pilpres dari tahun 2009, itu pun sudah diperiksa permasalahan hukumnya, clear tidak ada permasalahan, kalau seumpamanya terlibat dalam pelanggaran HAM tentunya dia tidak mendapatkan SKCK dari kepolisian untuk maju pilpres," ujar dia.
Pitra menduga bahwa ada kepentingan-kepentingan politik di dalam pernyataan Agum Gumelar.
"Jangan lah dibuat suatu yang menurut kami belum pasti kebenaranya dan merugikan bagi Prabowo Subianto," katanya.
Seperti diketahui, Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM pada 19 Maret lalu. Barang bukti yang dilampirkan terdiri dari video ketika Agum Gumelar memberikan pernyataan dan tangkapan layar yang berada di media. Pasal yang digunakan untuk menjerat Agum adalah Pasal 221 KUHP.