Jakarta, Gatra.com - Aktifis Rocky Gerung akhirnya hadir di persidangan Ratna Sarumpaet terkait kasus berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi fakta. Ditanya awak media terkait kesiapnnya menjadi saksi, Rocky Gerung menjawab dengan singkat.
"Kalo nggak saya nggak dateng dong", kata Rocky saat akan masuk ruang tunggu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Terkait dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk jadi saksi kasus Ratna Sarumpaet, Rocky Gering berseloroh sedang sibuk di luar. "Gue masih di hutan, masih di gunung", ujar Rocky.
Rocky Gerung dan Tompi hari ini dijadwalkan menjadi saksi fakta kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.