Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Ratna Sarumpaet kembali jalani sidang perkara hoaks yang membelitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/4). Ratna tiba di PN Jaksel dengan mobil tahanan pada pukul 08.20 WIB.
Kali ini Ratna menjalani sidang tanpa ditemani putrinya Atiqah Hasiholan. Ratna memakai baju putih dan rompi tahanan.
Sidang pada hari ini menghadirkan dua saksi yakni Rocky Gerung dan Tompi. Dalam dua kali sidang sebelumnya, kedua saksi belum bisa hadir. Ditanya terkait saksi Tompi, Ratna mengatakan tidak relevan dengan perkaranya.
"Dia itu enggak ada hubungannya dengan sangkaan [dakwaan]," kata Ratna saat akan masuk ruang pengadilan di PN Jaksel.
Selain Tompi, Rocky Gerung yang akan menjadi saksi juga dianggap Ratna tidak perlu dihadirkan. "Sama aja dua-duanya," ujar Ratna, singkat.
Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong alias hoaks diamuk sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).