Jakarta, Gatra.com - Sejumlah warga Indonesia mengumpulkan donasi untuk keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 melalui situs penggalangan dana kitabisa.com.
Hingga Selasa (23/4) pukul 06.30 WIB atau empat hari setelah peluncuran, tercatat sebanyak 876 donatur telah memberikan sumbangan dengan nominal uang senilai Rp100 juta atau 40% dari target pencapaian sebesar Rp250 juta.
Dikutip dari Antara, kampanye penggalangan dana itu berjudul Tribute to Pahlawan Demokrasi tersebut dibuat oleh penulis skenario Jenny Jusuf pada 20 April 2019 dan berlangsung selama 28 hari.
Baca Juga: Terbanyak, 30 Petugas KPPS Di Jabar Meninggal Dunia
Merujuk data yang dihimpun Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), hingga Senin sore (22/3), tercatat sebanyak 91 petugas KPPS di 15 provinsi dikabarkan meninggal dunia. Sedangkan 374 petugas sakit. Adapun jumlah polisi yang meninggal dunia dalam tugas pengamanan Pemilu 2019 berjumlah 15 orang.
Jenny Jusuf, seperti dikutip dari situs kampanye galang dana kitabisa.com, mengatakan umumnya petugas KPPS meninggal akibat kelelahan setelah bertugas melakukan pemungutan suara dan penghitungan hasil suara lebih dari 24 jam. Namun tidak sedikit pula yang pingsan dan mengalami kecelakaan usai bekerja.
"Mereka pergi dari rumah untuk mengawal suara kita dan tidak pernah kembali. Mari kirimkan simpati dan dukungan agar berkurang beban keluarga yang ditinggalkan," tulisnya.
Baca Juga: Jumlah Petugas KPPS Meninggal Terus Bertambah, KIPP Evaluasi Beban Kerja KPPS
Sejumlah komentar berupa harapan dan doa menyertai kampanye itu. Untuk mengirimkan dana atau mengetahui jumlah donasi bisa klik kitabisa.com/pahlawandemokrasi.
KPU RI sendiri merencanakan pemberian santunan kepada keluarga petugas yang meninggal dunia sekitar Rp30-36 juta, sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan terluka Rp16 juta.
Selain itu, lembaga resmi penyelenggara pesta demokrasi tersebut juga akan mengevaluasi pelaksanaan pemilu dengan membatalkan rencana pelaksanaan Pemilu 2024 secara serentak untuk Pilpres, Pilkada, dan pemilu legislatif (Pileg).