Home Politik KPK Belum Agendakan Pemanggilan Mendag Enggartiasto

KPK Belum Agendakan Pemanggilan Mendag Enggartiasto

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan melakukan pemanggilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Nama Enggar diduga termasuk menjadi sumber uang Rp8 miliar yang dikumpulkan Anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar pemilu 2109.
 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik akan menindaklanjuti hal itu jika benar sesuai keterangan disampaikan dalam materi berita acara pemeriksaan (BAP). Namun hingga saat ini, belum ada agenda pemeriksaan untuk Enggartiasto.
 
"Belum ada jadwalnya setahu saya sampai malam ini. Kalau nanti ada saksi-saksi yang akan diperiksa, akan kami informasikan," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4).
 
Sebelumnya, dikabarkan tersangka Bowo Sidik Pangarso mengaku dapat duit sebanyak Rp2 miliar dari Enggartiasto Lukita. Uang itu diterima dalam pecahan dolar Singapura.
 
Kuasa Hukum Bowo, Saut Edward Rajagukguk saat dikonfirmasi tidak mau mengatakan apakah informasi itu benar atau tidak. Dia hanya mengatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah menyebutkan nama menteri terkait uang serangan fajar.
 
"Saya belum pernah lontarkan nama menteri," kata Saut saat dihubungi oleh Gatra.com, Senin (22/4).
 
Soal rincian jumlah sumber uang serangan fajar itu, Saut juga tidak mau berkomentar banyak.  Katanya, hal itu termuat di dalam materi BAP sehingga Ia belum berani membukanya ke muka publik.
 
"Siap, maaf, saya materi BAP agak belum berkenan bicara," ujarnya.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan, Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari PT Inersia, dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (AWI) sebagai tersangka. Perkaranya adalah dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
 
Tim Satgas KPK mendapati uang sejumlah Rp8 miliar pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam sekitar 400 ribu amplop, serta dimasukkan ke 84 kardus di kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso. Uang ini yang diduga dikumpulkan oleh Bowo untuk politik uang pada pemilu 2019.
 
KPK menjelaskan bahwa uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sejumlah Rp 1,5 miliar. Kemudian sekitar Rp 89,4 juta merupakan uang yang disita saat OTT.  Sehingga uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sekitar Rp 1,6 miliar. Sementara sisanya sejumlah Rp 6,5 miliar diduga berasal dari penerimaan-penerimaan lain bagi Bowo.
 
KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
866