Jakarta, Gatra.com - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia melaporkan empat akun media sosial ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Empat akun tersebut menuding Indikator melakukan hitung cepat abal-abal pilpres 2019.
Empat akun yang dilaporkan antara lain dua di facebook atas nama Al Rumy dan Adiba Gus MJ. Kemudian akun Twitter @Silvy_Riau serta Wordpress Anonimous.
Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi menuturkan empat akun tersebut juga menyebarkan video yang menuding dirinya mendapatkan uang untuk mengatur hasil hitung cepat dan memenangkan paslon tertentu.
"Sejak kemarin saya diserang ribuan akun yang menuduh saya menjadi dalang quick count palsu yang ada di tayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar untuk quick count palsu," kata Burhanuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/4).
Burhanuddin mengaku sangat dirugikan dengan akun-akun tersebut. Pelaporan itu tedaftar dengan Nomor: LP/B/0394/IV/2019/Bareskrim tertanggal 22 April 2019.
"Padahal bisa di cek video tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan quick count pilpres 2019. Tanggal 21 Maret saya bersama Prof Rhenald Kasali diundang dalam diskusi untuk bicarakan tentang elektabilitas Pak Jokowi. Saat itu saya mengatakan Pak Jokowi paling dapat 55% karena sebelum pemilu perolehannya 54,9%," ucapnya.
Terlapor dikenakan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3), Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP serta Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.