Ambon, Gatra.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, menegaskan jika LPR, calon anggota (caleg) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara asal partai PDI Perjuangan, pelaku pembakaran tiga kotak suara tak mungkin lolos dari jeratan hukum.
LPR membawa massa dan membakar tiga kotak suara berisi surat suara anggota DPRD Kabupaten, hasil Pemilu 2019 di Desa Ohoi Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Jumat malam (19/4).
Aksi nekat pelaku di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kei Besar Selatan, diduga karena tidak terima dengan hasil perolehan suaranya di Desa Ohoi Wedar yang telah dimanipulasi atau dipindahkan kepada teman separtainya.
Baca juga: Alasan Caleg PDIP Malra Bakar Kotak Suara
"Tidak mungkin lolos dia (pelaku pembakaran)," tegas Royke kepada Gatra.com di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (22/4).
Menurutnya, peristiwa itu kini telah ditangani Gakkumdu sesuai hukum yang berlaku. Pelaku, bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentu dia melalui prosesnya. Dari KPU, Bawaslu memberikan informasi. Nanti melalui Gakumdu akan menyelesaikannya. Pokoknya dia pidana itu. Akan jadi tersangka," tandasnya.
Reporter: Chen Toisuta