Semarang, Gatra.com - Penangkapan 40 warga negara asing di kota Semarang karena kasus kejahatan kriminal di dunia maya tak terkait pemilihan umumdi Indonesia.
Hal itu ditegaskan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Sutrisman saat jumpa pers penangkapan 40 WNA di sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro Semarang.
Menurut Sutrisman, berdasar penyelidikan, para pelaku terorganisasi dan menjadi buronan Interpol.
"Mereka kabur dari Jepang dan melanjutkan kejahatan cybercrime di Indonesia," kata Sutrisman didampingi Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham Jateng Ramli dan Kabid humas Polda Jateng Kombes Agus di Rumah Detensi Imigran, Semarang, senin (22/4).
Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham Ramli menambahkan, para pelaku ditangkap oleh petugas imigrasi pada Kamis (18/4) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah mewah di Jalan Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11, Semarang Barat, Kota Semarang. Total ada 40 warga negara asing ditangkap.
Ramli HS menjelaskan, 12 dari 40 orang itu warga Taiwan dan 11 orang di antaranya buronan Interpol. "Mereka ini orang-orang yang dicari. Perwakilan Taiwan di Jakarta mengatakan paspor 11 orang ini dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Ramli.
Sebelas buronan itu melakukan penipuan dengan korban warga di Cina dan Taiwan melalui sambungan telepon.. Mereka beraksi di Jepang, kemudian kabur ke Indonesia untuk melakukan aksi serupa.
"Di Jepang melakukan hal yang sama. Dari sana diminta oleh orang yang memobilisasi mereka untuk mengamankan diri ke Indonesia," kata Ramli.
Mereka kemudian ke Bali dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ke Semarang. Pihak imigrasi mulai curiga karena banyak WNA Taiwan dan Cina berusia muda datang ke Semarang. Penelusuran pun dilakukan hingga berujung pada rumah mewah di Puri Anjasmoro yang dihuni para WNA itu sejak sebulan terakhir.
Mereka juga melakukan berbagai pelanggaran dokumen seperti paspor dan izin tinggal. Kanwil Kemenkumham Jateng kemudian berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk membongkar sindikat ini.
"Modus yang dilakukan yaitu menggunakan internet untuk melakukan panggilan telepon dengan fasilitas Voice Over Internet Protocol (VOIP) dan menggunakan aplikasi Skype untuk menghubungi target," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono menambahkan, mereka juga memodifikasi rumah sewaan di Semarang agar kedap suara.
"Mereka berpura-pura sebagai penegak hukum yang menghubungi target yang berada di Cina dan Taiwan dan menginformasikan bahwa target (korban) terlibat pidana dan dibuktikan dengan surat dari penegak hukum. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menghapus catatan itu bila korban menyetor uang. Mereka juga mendapatkan data nomor telepon target secara ilegal," paparnya.
Saat ini 12 warga Taiwan dan 28 warga Cina itu masih berada di Rudenim Semarang untuk diperiksa. Aparat Taiwan juga sudah hadir di sana untuk berkoordinasi.