Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjung Jabung Barat akhirnya menetapkan pelaksanaan pemilihan ulang untuk empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilihan kedua ini dilakukan karena saat pelaksanaan pertama terjadi permasalahan di empat TPS tersebut.
Pelaksanaan pemilihan ulang ini, oleh KPUD dikategorikan menjadi dua. Pertama Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL). Untuk PSU dilakukan pada satu TPS. Sedangkan PSL akan dilakukan pada tiga TPS.
Ketua KPUD Tanjung Jabung Barat, Hairuddin mengatakan, pemilihan ulang ini dilakukan akibat adanya beberapa permasalahan yang timbul. Salah satu di antaranya adalah tertukarnya surat suara saat pencoblosan.
"Masalahnya selain karena tertukarnya surat suara juga karena adanya kekurangan suara saat pencoblosan," ujarnya Senin (22/4) dikantor KPUD Tanjung Jabung Barat.
Dijelaskan Hairuddin, untuk PSU akan dilakukan pada TPS 05 kelurahan Merlung. PSU terjadi, lantaran saat pencoblosan, ada lima orang yang tak terdaftar pada DPT dan tidak memiliki KTP setempat, namun melakukan pencoblosan. Karenanya harus dilakukan pencoblosan ulang, tapi hanya untuk DPD dan Pilpres saja.
Sedangkan untuk pelaksanaan PSL, akan dilakukan di TPS 01 dan 02 desa Kuala Baru, kecamatan Seberang kota, serta TPS 06 desa Purwodadi, kecamatan Tebing Tinggi. "Untuk TPS di Purwodadi, permasalahan yang terjadi adalah kurangnya surat suara saat hari H," kata Hairuddin lagi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Barat, Hadi Siswa, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya yang merekomendasikan pelaksanaan PSU dan PSL pada empat TPS tersebut. Surat rekomendasi dikirimkan Bawaslu melalui Panwascam. Mengenai teknis pelaksanaan, diserahkan sepenuhnya pada KPU.
"Rekomendasi yang kita keluarkan, berdasarkan dari pantauan di lapangan dan juga akibat permasalahan yang ada," katanya.