Banda Aceh, Gatra.com - Pemerintah Aceh secara resmi mencabut rekomendasi izin usaha pertambangan PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Pencabutan izin perusahaan tambang itu bedasarkan rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Nomor 545/12161 tanggal 8 Juni2006, terkait Izin usaha pertambangan PT EMM di Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan raya.
Hal itu disampaikan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah kepada wartawan pada konferensi pers yang digelar di Aula Bappeda Aceh, Senin (22/04) di Banda Aceh.
Selan itu, Nova meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal RI untuk meninjau kembali keputusan Kepala BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017, tanggal 19 Desember 2017, terkait pemberian IUP kepada PT EMM.
Ia juga menyatakan, rekomendasi pencabutan izin perusahaan tambang di Provinsi Aceh dikarenakan sektor pertambangan belum menjadi prioritas pembangunan Pemerintah Aceh. “Saat ini, sektor pertambangan belum menjadi prioritas Aceh,” ujar Nova.
“Apalagi, pertambangan tidak sesuai dengan visi-misi pemerintahan Irwandi-Nova, yaitu Aceh Green,” ungkapnya.
Terkait eksploitasi pertambangan sumber daya mineral, khususnya pertambangan emas, jelas Nova, Pemerintah Aceh memiliki pandangan yang sama dengan seluruh komponen masyarakat Aceh, untuk menyelamatkan dan memelihara lingkungan hidup.
Saat ini, kata dia, Pemerintah Aceh sedang fokus membangkitkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah. “Karena sektor ini, mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh,” jelasnya.
“Karena Kebijakan Pemerintah Aceh lebih menitikberatkan pada sektor Industri mikro, Kecil dan Menengah, yang memungkinkan berbagai pelaku usaha dapat bangkit secara bersama-sama dengan dukungan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh,” sebut dia.
Sementara terkait IUP yang sudah diterbitkan di masa lalu, Plt Gubernur Aceh ini menjelaskan, Pemerintah Aceh menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait dikeluarkannya IUP eksploitasi emas di Aceh, Pemerintah Aceh bersama Rakyat Aceh menyesalkan adanya berbagai dokumen pendukung hingga terbitnya IUP dari BKPM RI,” terangnya.
“Apabila dokumen yang dimaksud terbukti tidak sesuai dengan kekhususan Aceh, sebagaimana telah ditegaskan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, pasal 156,” kata Plt Gubernur Aceh.
Reporter: Teuku Dedi