Home Politik Perkuat Pembinaan Narapidana, Ditjen PAS Butuh Sarana dan Anggaran Ideal

Perkuat Pembinaan Narapidana, Ditjen PAS Butuh Sarana dan Anggaran Ideal

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terus melakukan perbaikan pelayanan. Pembinaan terhadap narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan selalu dilakukan agar para napi ini menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Hal itu diungkapkan Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Senin (22/4).

"Sejauh ini memang masing-masing lapas kita sudah menjalankan pelayanan pembinaan dan juga melakukan pembimbingan. Tapi dibutuhkan satu semangat pasti sehingga apa yang kami lakukan bisa kami publikasi, berapa kinerja yang bisa kami hasilkan setiap tahunnya," jelas Utami.

Pelaksanaan terkait dengan pembinaan terhadap narapidana, lanjut Utami, sudah semakin hari semakin tepat, dan bisa diperhitungkan hasil dari pembinaan yang dilakukan oleh jajarannya, terutama di Nusakambangan.

"Nah ini ada beberapa KaUPT, ada 138 mewakili seluruh Indonesia, mereka nanti yang akan melaksanakan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan di wilayah," katanya kepada wartawan.

Menurutnya, pemetaan klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan sudah dilakukan meski belum seluruhnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor.

"Suksesi dari revilatisasi penyelenggaraan pemasyarakatan ini membutuhkan dukungan sarana dan prasarana, SDM-nya juga harus paham mengoperasikan instrumen, mengimplementasikan model pembinaan. Ini kan ada metodenya, sehingga kami undang mereka hari ini (Senin, 22/4), ada beberapa pakar yang kami hadirkan, ada penguatan-penguatan," tambah Utami.

Selain itu, lanjut Utami, ada penyelesaian permasalahan misalnya menyelesaikan terkait dengan gangguan kamtib. Kemudian bagaimana masih ada peredaran gelap narkoba di dalam lapas.

"Hal-hal ini menjadi atensi kami tetapi titik tekannya sebenarnya bagaimana Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019 ini sudah bisa di 33 provinsi, belum semuanya tapi masih piloting," paparnya.

Utami menambahkan, hal ini disebabkan oleh kapasitas Lapas yang tidak memadai untuk melakukan pembinaan, satu Lapas dengan kapasitas 127 ribu orang, namun faktanya diisi oleh 256 ribu orang.

"Pasti tidak akan bisa kita lakukan pembinaan seperti yang ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018, maka harus ada lapas-lapas yang ideal. Lapas ideal, sarana ideal, anggaran ideal. Karena anggarannya belum ada maka kita pilih akan fokuskan. Contoh misalnya seperti di Nusakambangan itu nanti yang kita contoh di lapas-lapas lain di 33 wilayah," jelasnya.

 

 

 

723