Home Politik Pleno Bawaslu: 12 TPS di Tapteng Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Pleno Bawaslu: 12 TPS di Tapteng Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Tapanuli Tengah, Gatra.com - Sedikitnya 12 Tempat Pemilihan Suara (TPS) di beberapa Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal tersebut sesuai hasil rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di daerah itu.

"Bawaslu Tapteng sudah mengirimkan surat rekomendasi PSU ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng," kata Ketua Bawaslu Tapteng, Setiawati Simanjuntak, Senin (22/4).

Adapun 12 TPS yang berpotensi PSU ini masing – masing, TPS II Desa Lae Monong dan TPS III Tumba Jae, Kecamatan Manduamas. Kemudian TPS I dan II Sigolang, Kecamatan Andam Dewi, TPS I Desa Maduma dan TPS V Desa Sipeapea, Kecamatan Sorkam Barat dan TPS I Desa Sorkam Tengah, Kecamatan Sorkam.

Selanjutnya, TPS VII Aek Horsik dan TPS II Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, TPS XIII Sibabangun, Kecamatan Sibabangun dan TPS II Kalangan Indah, Kecamatan Pandan.

"Satu TPS lainnya yakni TPS II Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus juga berpotensi dilaksanakan PSU," imbuh Setiawati.

Menurut Setiawati, alasan utama dilakukannya PSU karena ada masyarakat dan oknum penyelenggara Pemilu serta oknum pengawas di TPS yang disinyalir melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali.

"Adapun pelaksanaan PSU terhitung 10 hari sejak pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019," pungkasnya.

KPU Tapteng Siap Melaksanakan PSU

Ketua KPU Tapteng, Timbul Panggabean, yang ditemui terpisah mengaku siap untuk melaksanakan seluruh rekomendasi Bawaslu perihal PSU tersebut. Menurut dia, itu adalah kewajiban mereka sebagai penyelenggara Pemilu.

"Tapi kami berharap Bawaslu untuk segera menyampaikan ke KPU jika masih ada rekomendasi PSU di beberapa TPS lainnya. Sehingga KPU memiliki waktu untuk menyiapkan seluruh kebutuhannya, seperti personil dan logistiknya," tuturnya.

Namun, KPU Tapteng belum dapat menjadwalkan pelaksanaan PSU. Menurut ketentuan Undang-undang, Timbul menjelaskan, paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara atau tanggal 27 April 2019.

"Cuma kendalanya, logistiknya tidak ada di daerah ini, semua dari Jakarta, seperti surat C1 dan kebutuhan PSU lainnya. Termasuk anggarannya. Oleh karena itu kita berharap Bawaslu bisa secepatnya merekomendasikan jika masih ada PSU lainnya," pungkas Timbul.

Terkait personil-personil Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2019, KPU sedang mengkaji. KPU akan memastikan apakah personil-personil KPPS di tingkat TPS tersebut, terindikasi melakukan pelanggaran, sehingga PSU bisa dilakukan.

“Besok tim kita akan turun kelapangan, keTPS-TPS itu untuk coba menginvestigasi dan mengambil langkah-langkah sekaligus keterangan. Apakah KPPS itu terlibat ataukah hanya beberapa orang saja," ucapnya.

Menurutnya, kalau para penyelenggara di tingkat TPS ini terindikasi terlibat, pihaknya berpikir tidak mungkin untuk melanjutkan mereka lagi sebagai penyelenggara karena sudah mencoreng penyelenggaraan Pemilu.

"Gara-gara ulah dia direkokendasikan PSU, masa dia lagi yang kita pakai. Namun kita secara hati-hati untuk mencermatinya. Tidak hanya KPPS, kita coba telusuri apakah Panitia Pemungutan Suara (PPS) nya juga terlibat ataukah malah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nya yang terlibat," tandas Timbul.


Reporter : Jonny Simatupang

Editor: Hendry Roris Sianturi