Pontianak, Gatra.com - KPU Kalbar memastikan ada tambahan dua TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Tambahan dua TPS yang akan melaksanakan PSU yaitu di TPS 07 Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, dan TPS 02 Desa Lubuk Kakap, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.
“Jadi totalnya ada 10 TPS yang PSU dan 8 TPS yang PSL,” ujar Ketua KPU Kalbar, Ramdan saat menggelar konfrensi pers di Kantor KPU Kalbar, Jalan Subarkah, Pontianak, Kalimantan Barat, pada hari Senin (22/4).
Ramdan menjelaskan bahwa kedua TPS ini memiliki kasus yang sama karena adanya pemilih yang menggunakan KTP dari luar Kalbar yang memberikan hak suara di TPS tersebut.
“Pelaksanaan PSU nya serentak bersama 6 kabupten sebelumnya yang ditetapkan akan dilaksanakan pada 25 April mendatang,” tutur Ramdan.
Untuk PSU di TPS 02 tersebut ada 49 orang yang terdaftar dalam DPT, sedangkan untuk TPS 07 ada 252 orang yang masuk dalam DPT.
“Dalam putusan rekomendasi Bawaslu disebutkan sejumlah orang yang KTP luar Kalbar mencoblos di daerah tersebut,” jelasnya.
Untuk logistik, Ramdan mengakui pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk penyediaan surat suara yang bisa diakomodir dan disiapkan sebelum tanggal 25 April
“Setidaknya ada 10.632 surat suara untuk kebutuhan PSU dan PSL, untuk PSU lima jenis surat suara, sedangkan untuk PSL hanya beberapa jenis surat suara yang saat itu tidak tercukupi,” katanya.
Reporter: Angah
Editor: Anthony Djafar