Jakarta, Gatra.com - Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan komisioner KPU Ilham Saputra ke DKPP. Laporan ini didasarkan karena adanya hubungan saudara antara Ilham dengan salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Yuga Aden.
"Kita telah melaporkan salah satu komisioner KPU bernama Ilham Saputra yang sudah diketahui dari media sosial merupakan salah satu adik kandung dari salah satu pengurus BPN yaitu Yuga Aden," ujar Presidium BADI Nur Aris di Kantor Bawaslu RI, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Aris merasa khawatir adanya ikatan darah yang terjalin ini dapat memengaruhi kinerja Ilham saat bertugas sebagai penyelenggara pemilu. Meski sejauh ini belum ada potensi hal yang negatif dari Ilham.
"Kami khawatir akan memengaruhi independensi KPU dalam mengambil keputusan terkait hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan presiden dan tahapan pemilu lainnya," ucapnya.
Walaupun secara lisan, kata Aris, Ilham terlihat dapat bekerja profesional akan tetapi potensi pelanggaran yang dilakukan tidak ada yang bisa prediksi. Aris mengaku laporan yang dibuat sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi spekulasi di masyarakat dan menghindari adanya potensi kecurangan.
"Yang jelas sejauh ini bukan tidak ada. Tetapi belum ada," kata Aris.
"Ya kalo secara lisan okelah bisa aja dia sebut akan bekerja profesional, tapi kan kita tak tahu, artinya ini kita mencegah aja agar tidak terjadi spekulasi di masyarakat untuk menimbulkan potensi kecurangan. Memang belum ada hal-hal yang terlihat kecurangan, bukan tidak ada tapi belom bisa dibuktikan," lanjut Aris.
BADI meminta DKPP untuk menonaktifkan sementara Ilham sebagai komisioner KPU. Hal ini dilakukan untuk mengantipasi agar tidak ada sentimen negatif dari KPU.
"Dalam laporan ini kami meminta agar yang bersangkutan saudara Ilham untuk dinonaktifkan karena mengingat saat ini banyak kontroversi terkait dengan kinerja dari KPU baik menyangkut paslon 01 atau 02. Meski kami percaya KPU akan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, hanya saja kami meminta DKPP menghentikan sementara," tuturnya.
Ilham disangkakan melanggar pasal 8 huruf (k) dan pasal 14 huruf (a) peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.