Jakarta, Gatra.com - Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (IMPI) melaporkan calon Presiden Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri atas dasar tuduhan menyebarkan kabar bohong yang dapat menyebabkan keonaran. Selain itu, IMPI juga melaporkan Muhammad Rizieq Shihab, yang saat ini di Arab Saudi, ke kepolisian.
Menurut juru bicara Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (IMPI) Ade Armando, Prabowo diduga telah sengaja menyebarkan kabar bohong, dengan mengatakan sudah memperoleh suara 62% berdasarkan real count di 320 ribu TPS di malam hari sesudah pencoblosan.
Sementara, Rizieq Shihab dinilai telah memprovokasi Paslon Prabowo-Sandiaga dan pendukungnya, agar tidak melakukan pertemuan dengan koalisi pendukung pemerintah.
Rizieq Shihab menganggap, rezim Jokowi telah “menjadi penjahat demokrasi karena mereka melakukan kecurangan secara massif struktural dan sistematis.”
“Hal itu berpotensi menimbulkan friksi di tengah masyarakat,” kata Ade Armando, di Jakarta (22/04).
Satu pihak lagi yang diadukan IMPI ke polisi adalah seorang pria berjubah putih yang dalam video yang menyebar di WAG. Pria tersebut menyerukan bahwa, dirinya akan memimpin perang bila Jokowi sampai memenangkan Pilpres karena itu berarti Jokowi curang.
“Orang-orang itu hendak menghancurkan Indonesia dan mendorong rakyat untuk menolak hasil pemilu yang dianggap dilakukan secara curang,” ujar Ade.
Terhadap Rizieq dan pria berjubah putih, IMPI mengajukan gugatan pasal Pasal 160 KUHP yang menyatakan bahwa setiap pihak yang menghasut agar orang melakukan tindak pidana atau tidak mengikuti ketentuan undang-undang diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“IMPI sangat peduli dengan kondisi Indonesia yang berpotensi memburuk dengan adanya pihak-pihak yang terus menyebarkan kebohongan dan adu domba di tengah masyarakat,” tutup Ade.
Hendry Roris Sianturi