Jakarta, Gatra.com - Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (IMPI) melaporkan Capres 02 Prabowo Subianto ke kepolisian atas tuduhan membohongi publik dengan mengaku mendapat suara 62% dari hasil real count.
”Prabowo diduga telah sengaja menyebarkan kabar bohong bahwa ia sudah memperoleh suara 62% berdasarkan real count di 320 ribu TPS di malam hari sesudah pencoblosan, yang berpotensi menimbulkan friksi di tengah masyarakat,” kata Ade Armando, juru bicara Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (IMPI) pada, 22 April 2019 di Jakarta.
Pelaporan tersebut merujuk pada pidato Prabowo Subianto pada tanggal 17 April 2019 dan 18 April 2019 yang menyatakan unggul 62% dari 320 ribu TPS serta klaim kemenangan dan mendeklarasikan bahwa dirinya telah menjadi presiden Indonesia.
"Berdasarkan real count kita, kita sudah berada posisi 62%. Ini adalah hasil real count! Dalam posisi lebih dari 320 ribu TPS. Berarti sekitar 40%. Saya sudah diyakinkan ahli-ahli statistic bahwa ini tidak akan berubah banyak," begitu pidato Prabowo Subianto 17 April 2019.
Tak berhenti disitu, Prabowo juga mengulang pidato kemenangan esok harinya. "Kita sudah menang” dan “Saya akan dan sudah menjadi Presiden seluruh Rakyat Indonesia!”
Klaim dalam pidato tersebut dianggap bohong karena hanya dalam beberapa jam tim Prabowo sudah berhasil mengumpulkan suara 40% yakni 320 ribu TPS dari seluruh suara tanpa ada keterbukaan data.
Imbas dari pidato Prabowo Subianto juga menimbulkan konsekuensi serius di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum IMPI, Zakir Rasyidin.
"Karena Pak Prabowo terus mengulang-ulang pernyataan bahwa berdasarkan real count dia sudah menang, ini bisa menimbulkan keyakinan di kalangan pendukungnya bahwa Pak Prabowo memang sudah menang,” ujarnya. “Ini bisa menimbulkan ketegangan dan konflik kalau ternyata suara Prabowo sebenarnya kalah dari suara Jokowi dalam penghitungan KPU,” tambah Zakir.
Prabowo akan dikenakan gugatan pasal 14 KUHP yang menyatakan bahwa pihak yang terbukti menyebarkan kabar bohong yang bisa menimbulkan keonaran, terancam pidana penjara 3 tahun.
Selain Prabowo Subianto, nama lain yang tergugat karena penyebaran kebohongan terhadap publik adalah Rizieq Shihab melalui videonya mengamanatkan kepada Prabowo - Sandiaga agar tidak melakukan pertemuan terhadap koalisi pendukung Paslon 01 Jokowi - Ma'ruf Amin karena rezim Jokowi dituduh telah melakukan kecurangan secara masif dan struktural.
Nama lain yang juga dilaporkan adalah laki-laki berjubah putih dalam video yang menyebar di WAG menyerukan dan akan memimpin perang bila Jokowi sampai memenangkan pilpres karena itu berarti Jokowi curang.
“Orang-orang itu hendak menghancurkan Indonesia dan mendorong rakyat untuk menolak hasil pemilu yang dianggap dilakukan secara curang,” ujar Ade Armando.
Terhadap Rizieq dan pria berjubah putih, IMPI mengajukan gugatan pasal Pasal 160 KUHP yang menyatakan bahwa setiap pihak yang menghasut agar orang melakukan tindak pidana atau tidak mengikuti ketentuan undang-undang diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.