Jakarta, Gatra.com - Jaksa Ekseskusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi atau menjebloskan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Muslim Simbolon ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (22/4), menyampaikan, jaksa eksekusi pada KPK telah mengeksekusi terpidana perkara korupsi asal DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut pada hari ini. Terpidana dibawa pagi tadi dari rutan cabang KPK dan telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 15.00 WIB.
Febri menambahkan bahwa eksekusi terhadap Muslim berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Muslim Simbolon divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Muslim juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp392,5 juta.
Dalam kasus ini, Muslim Simbolon terbukti menerima suap sejumlah Rp615 juta. Uang itu berasal dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho untuk "memuluskan" pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013.
Selain itu, pemberian tersebut diketahui untuk persetujuan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan persetujuan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2015, dan juga agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.
Muslim terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.