Jakarta, Gatra.com - Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia melaporkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Gugatan tersebut disebabkan karena Prabowo diduga menyebarkan informasi bohong kepada khalayak masyarakat yang mengatakan bahwa dirinya sudah memenangkan pemilu 2019.
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menyebutkan bahwa kabar tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan tindakan anarkis.
"Tanggal 17 itu beliau menyatakan bahwa berdasarkan real count mereka memperoleh 62% suara berdasarkan 320.000 TPS adalah 40% dari keseluruhan TPS yang ada di Indonesia," terangnya di Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin (22/4).
Bahkan, pada tanggal 18 April lalu, Prabowo juga mengatakan hal yang sama dan kembali mengklaim kemenangan. Lalu, pada 19 April, Prabowo juga telah menyebut dirinya sebagai presiden RI periode 2019-2024.
"Kami menganggap itu bohong dan kebohongan itu berpotensi sekali menimbulkan konflik di tengah masyarakat, karena kalau itu diulang-ulang terus masyarakat percaya bahwa itu benar, tapi tenyata nanti hasil akhirnya berbeda, itu bisa membuat kegaduhan, kemarahan, keonaran," tambah dia.
Dirinya pun meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti serta mempelajari kasus tersebut. Pasalnya, Prabowo sama sekali belum memberikan bukti bahwa hasil suara yang didapatnya berdasarkan data yang valid.
Di dalam laporan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan yaitu sebuah video yang diunggah di YouTube dari rekaman stasiun televisi swasta, yakni TvOne dan CNN.
"Pasal yang dijerat pasal 14, 15 UU 1946, sama dengan pasal yang digugat ke Ratna Sarumpaet, ancaman maksimal tiga tahun penjara," ujar dia.