Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisioner Bawaslu, Mochammad Affifudin mengatakan lembaga yang mengelola situs Jurdil2019.org terindikasi tidak netral dalam kegiatan pemantauan dan rilis data terkait pemilu. Awalnya Jurdil2019.org mendaftarkan ke Bawaslu dengan mengatasnamakan PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Selain itu pihak Jurdil2019.org meminta id card sebanyak 27 untuk 27 orang.
"Lembaga Pemantau harus netral dan tidak memihak termasuk kalau dia melakukan aktivitas yang sifatnya quick count seperti di Youtube. Quick Count, Real Count urusannya bukan di Bawaslu tapi dengan KPU," ujar Affifudin di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Semula Jurdil2019.org dikategorikan Bawaslu sebagai lembaga yang terakreditasi dengan fungsi memantau. Namun setelah ditelusuri situs tersebut terdapat gambar salah satu paslon. Ini menunjukkan bahwa Jurdil2019.org sudah menyalahi prinsip netralitas pemantau.
Pada penayangan video hasil penghitungan suara di Jurdil2019.org juga hanya membuat hastag salah satu paslon. Situasi ini membuat Bawaslu mengambil langkah dengan mancabut akreditas situs tersebut.
"Aplikasi itu ada logo Bawaslunya juga. Tentu kami takut kemudian ada kesalahan persepsi publik terhadap posisi lembaga ini. Kami sudah memutuskan untuk mencabut akreditasi situs tersebut. Itu artinya hak orang untuk melakukan publikasi menjadi hak mereka tetapi dia tidak menjadi bagian dari pemantau yang Bawaslu akreditasi," kata Affifudin.
Rencananya besok Bawaslu dan Kominfo akan melakukan konferensi pers terkait situs Jurdil2019.org. Namun untuk tempat dan waktunya, Affifudin masih merahasiakan.