Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Saksi-saksi yang diagendakan diperiksa yakni Human Resources (HR) and General Affairs (GA) Sub Division Head PT Grand Kartech Yusdi Setiadi, Sales Engineer PT Grand Kartech Andrea Candra, Marketing PT Tjokro Bersaudara Zulhendri, Divisi Manager PT Tjokro Bersaudara Tri M, dan Arvin Aznam. "Saksi-saksi akan diperiksa untuk tersangka WNU [Wisnu Kuncoro]," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (22/4).
KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Muskitta (AMU) dari swasta, Kenneth Sutardja (KSU) dari PT Grand Kartech, dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro dari Group Tjokro sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dua pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel tahun 2019.
Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta diduga menerima suap sekitar Rp95 juta dan US$4.000 dari Kenneth Sutardja. Kemudian Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro terkait dua proyek pengadaan barang dan jasa masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Uang tersebut merupakan realisasi dari kesepakatan commitment fee sebesar 10% dari masing-masing nilai proyek yang dikerjakan oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.