Home Politik Bawaslu Banyumas Hentikan Kasus Pembobolan Kotak Suara Pilpres

Bawaslu Banyumas Hentikan Kasus Pembobolan Kotak Suara Pilpres

Banyumas, Gatra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menghentikan pengusutan atau investigasi kasus pembobolan 21 kotak suara Pilpres yang terjadi di sekretariat Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bayumas, Miftahudin mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tak menemukan niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. Tak ditemukan pula unsur motif tindakan melawan hukum yang bisa mengarahkan kepada tindak pidana. Gakkumdu hanya menemukan terjadinya pelanggaran administratif pemilu. “Unsur niat jahat dalam perkara ini tidak ada, ditinjau dari unsur materil peristiwa,” katanya, Senin (22/4).

Miftah mengemukakan, unsur materiil dimaksud yakni bahwa kedua pelaku membongkar kotak suara dilakukan atas perintah dari Ketua PPK Kecamatan Patikraja di grup WhatsApp “PPS PEMILU 2019 PATIKRAJA” yang membolehkan keduanya membongkar kotak suara untuk sinkronisasi data. “Sehingga berdasarkan hal tersebut perbuatan kedua pelaku didasarkan perintah atasan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam peristiwa itu, kedua pelaku, yakni Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidaboa, Trio Sujatmiko dan anggota PPS Edi Latif diketahui membuka dan membawa berkas dari 21 kotak suara Pilpres pada Jumat malam (19/4/2019), sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya beralasan berkas C1, plano, C2, dan C5 yang dibawa itu untuk memperbaiki data administratif pemungutan suara Pemilu di Desa Sidaboa.

“Pada saat ditelepon oleh Bu Dewi dan terduga ternyata kembali ke PPK Patikraja, apabila dilihat dari unsur niat terduga tidak ada niat untuk melakukan suatu kejahatan, dan saat akan melakukan pengambilan C1 guna mensinkronkan data rekapan, kedua pelaku bertemu dengan Bu Dewi Anggota PPK Patikraja,” jelasnya.

Miftah mengemukakan, kotak suara tersebut merupakan kewenangan PPK Patikraja. Keduanya sudah memberi tahu kepada PPK, dalam hal ini Sukirman, dalam atas dasar perintah Ketua PPK Patikraja.

Berdasar keseluruhan hasil uraian, kajian, dan analisis terhadap keterangan saksi, analisis barang bukti, dan analisis hukum tentang unsur Pasal 534 Jo 535 Jo Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan mens rea, sehingga dugaan pidana tidak dapat diregister atau ditindaklanjuti.

Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga mengatakan tidak adanya niat jahat itu juga diperkuat dengan kembalinya kedua orang tersebut usai ditelpon oleh Ketua PPK Patikraja. Setelah dicek, berkas yang dibawa masih utuh. Dengan demikian tak terdapat niat jahat memiliki atau pelanggaran pemilu berat yang mengarah pada pidana pemilu.

“Intinya kami tidak menemukan unsur kesengajaan pidana pemilu. Karena yang bersangkutan, kedua pelaku itu, melakukan kegiatan itu atas perintah Ketua PPK Patikraja. Intinya itu,” kata Yon.

Dia mengemukakan, keterangan kedua pelaku ini juga diperkuat oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja yang memerintahkan perbaikan data. Dalam perintah itu, Ketua PPK secara tegas menyatakan boleh membuka kotak suara. Akan tetapi, yang dimaksud membuka kotak suara yakni dengan didampingi oleh PPK dan Panwas.

Yon menambahkan, Sentra Gakkumdu telah memeriksa lima saksi dalam kasus ini. Sejumlah barang bukti, seperti berkas dan gunting yang digunakan untuk memotong segel kotak suara juga telah disita. Tetapi, dengan penghentian kasus ini, barang bukti itu sekarang sudah dikembalikan ke PPK Patikraja untuk keperluan rekapitulasi suara.

“Ya kalau unsur pidana pemilunya tidak ada, tidak ditemukan oleh Sentra Gakumdu. Hanya unsur pelanggaran administratifnya itu penanganannya di Bawaslu. Itu sedang kita dalami,” jelasnya.

738