Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenku HAM) fokus merevitalisasi lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan membagi Lapas dalam beberapa kelas, yakni Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan 2019 di Grand Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta, Senin (22/4), menyampaikan, empat Lapas tersebut untuk menampung dan membina warga binaan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Menurut Sri, pembagian ini diharapkan negara akan lebih mudah melakukan antisipasi gangguan keamanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan karena telah mengetahui karakteristik narapidana.
Selain itu, lanjut Sri, demi percepatan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Untuk mematangkannya, Ditjen PAS membahasnya dalam Rakenis Pemasyarakatan Tahun 2019 yang digelar selama 3 hari, mulai Senin hingga Rabu (22-24/4).
Sri menjelaskan, Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan merupakan upaya pengoptimalisasian penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien, serta hak kepemilikan terhadap barang bukti. Hal ini dilakukan agar memudahkan Ditjen PAS dalam mengambil langkah kebijakan.
"Perlu dilakukan langkah-langkah fundamental yang dapat menyelesaikan permasalahan dan memberikan jalan keluar dari kebuntuan, sehingga mengisyaratkan bahwa organisasi ini perlu menyusun langkah strategis untuk pembenahan dan optimalisasi serta penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan," ujarnya.
Sejumlah agenda dihadirkan dalam Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2019, seperti pengembangan dan peningkatan kompetensi petugas pemasyarakatan, penyelenggaraan pemasyarakatan berbasis HAM, hasil survei IPK dan IKM pada UPT Pemasyarakatan, serta strategi pencapaian predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada UPT Pemasyarakatan.