Home Politik KPK Panggil Kepala GSAM Structured Solutions & Advisory dalam Kasus Samin Tan

KPK Panggil Kepala GSAM Structured Solutions & Advisory dalam Kasus Samin Tan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil Kepala GSAM Structured Solutions & Advisory, SCB, Chandan Panigrahi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM. Pada kasus itu, KPK menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan], ujar juru bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangannya, Senin (22/4).

KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Mantan Wakil Komisi VII DPR- RI, Eni Maulani Saragih. Eni disuap sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada bulan Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak 2 kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1)KUHP.

1022