Home Politik KPK Periksa Dirut PT LEN Untuk Kasus E-KTP

KPK Periksa Dirut PT LEN Untuk Kasus E-KTP

Jakarta, Gatra.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT LEN Industri (Persero) Abraham Mose, Senin (22/4). Ia diperiksa dalam kasus pengadaan paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional atau KTP Elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan (Abraham Mose) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.  

Selain Mose, Direktur Utama PT SEI Agus Iswanto, staf LEN Industri bagian ICT Andi Rahman, Direktur Administrasi dan Keuangan LEN Industri Andra Yastrialsyah Agussalam, Direktur Teknologi dan Produksi PT LEN Industri Darman Mappangara, dan karyawan LEN Industri Mursid Indarto, diperiksa untuk tersangka dan kasus yang sama. 

 

Markus merupakan mantan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Golkar. Ia ditahan KPK sejak Senin (1/4) yang lalu.

 

Markus diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun.

 

Pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun, Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri Irman sebanyak Rp5 miliar. Markus menerima sekitar Rp4 miliar dari realisasi tersebut. Irman sendiri sekarang sudah berstatus sebagai terpidana pada kasus yang sama.

 

Markus Nari juga merupakan tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP. Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

1826