Home Ekonomi Kinerja Pemkab Dianggap Menurun, Penerimaan DID Sarolangun Turun Drastis

Kinerja Pemkab Dianggap Menurun, Penerimaan DID Sarolangun Turun Drastis

Sarolangun, Gatra.com - Penerimaan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Pemerintah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dari Pemerintah Pusat tahun 2019 ini hanya Rp9 miliar, hal ini mengalami penurunan drastis dari dua tahun sebelum yaitu tahun 2017 dan 2018.

Hal tersebut diduga karena beberapa kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Lingkup Pemkab Sarolangun menurun dari sebelumnya. Sebab, salah satu penilaian untuk mendapatkan DID adalah kinerja beberapa bidang di lingkup Pemkab Sarolangun.

"Dapat pertama kali tahun 2017 sebesar Rp42 miliar. Saat itu se-Provinsi Jambi paling besar, tahun 2018 Rp44 miliar. Sementara tahun 2019 hanya Rp9 miliar, karena ada kriteria dari kinerja Pemerintah Daerah seperti pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, instrastruktur kita di anggap sedang menurun menurut Dirjen perimbangan keuangan Kementerian Keuangan yang melakukan penilaian," kata Kabid Anggaran Badan pengelolah keuangan dan aset daerah (BPKAD) Sarolangun, Setiadi kepada Gatra.com, Senin (22/4).

Ia mengatakan, sejak tahun 2017 pihanya terus rutin mendapatkan Dana Insentif Daerah dari Dirjen Perimbangan Keuangan (DJBK), dan sempat mendapat angka terbesar di Provinsi Jambi dibandingkan dengan kabupaten lain.

"Ada juga Kriteria utama dalam hal yang mempengaruhi penerimaan itu, yaitu WTP, pengelolaan keuangan dan penetapan perda APBD tepat waktu. E-procurenment pelaksanaan pengadaan barang jasa melalui eloktronik. Serta kategori kinerja, ada sepuluh salah satunya kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah dan Kemudahan investasi. Terpenuhi yang utama saja sudah dapat Rp9 miliar," katanya.

Ia menyebut, DID tidak disebutkan untuk apa penggunaannya, artinya tergantung kebijakan daerah menggunakannya untuk apa. "Kalau yang sudah-sudah, kita ke infrastruktur. Dan tahun ini juga Infrastruktur jalan dan jembatan," ujarnya.

Ia menjelaskan, terhadap kondisi tersebut pihaknya sempat heran dengan turun drastisnya penerimaan DID tahun ini, karena pihak Kemenkeu tidak menyebutkan atau memberi tahu, dimana kinerja yang mengalami penurunan.

Hanya saja, untuk kriteria secara garis besar yakni pertama, Opini BPK atas laporan keuangan, yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) penetapan Perda APBD yang tepat waktu paling lambat 31 desember di tahun sebelumnya dan Eprouerement, Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui e - Eprouerement.

"Ke depan kita minta tolong dirilis rapor kabupaten ini, oleh mereka. Agar indikator penilaian kita himbau ke OPD agar lebih meningkatkan pelayanan dan apapun jenisnya yang dapat mempengaruhi penerimaan DID ini," kata Setiadi.

219