Jakarta, Gatra.com - Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy ditunda hingga dua pekan. Sidang akan dilanjutkan pada 6 Mei 2019 mendatang.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Agus Widodo mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan penundaan dari KPK selama tiga minggu.
Sementara kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail keberatan penundaan sidang praperadilan selama tiga minggu. Ia mengajukan penundaan maksimal satu pekan.
“Tiga minggu karena sudah tidak tepat, proses praperadilan harus cepat. Kalau yang mulia setuju paling maksimal seminggu,” kata Maqdir Ismail dalam sidang perdana itu.
Atas keberatan itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua minggu kedepan. Hakim mengambil titik tengah dari permintaan pemohon maupun termohon.
Rommy mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Selain Rommy, KPK menetapkan tersangka lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Kedua oang ini diduga memberikan uang pelicin kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan di Kemanag.
Rommy diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.