Jakarta, Gatra.com - Hari ini, rencananya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat penundaan persidangan.
"Sudah mengirimkan surat permintaan penundaan persidangan pada Majelis Hakim," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/4).
Alasannya, kata Febri, KPK masih membutuhkan waktu untuk mengkoordinasikan praperadilan ini. Selain itu juga masih perlu menyiapkan bukti-bukti yang relevan.
Berdasarkan pantauan Gatra.com, hingga berita ini diterbitkan sidang masih belum dimulai. Romahurmuziy pun tidak terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal jadwal resmi dari PN Jakarta Selatan sidang diagendakan pukul 09.00 WIB.
Seperti yang diketahui Romahurmuziy atau Rommy mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam gugatan praperadilan ini ada sejumlah poin yang diajukan Rommy.
Pertama, Rommy mengaku tidak mengetahui adanya tas kertas berisi uang. Kedua, mempermasalahkan penyadapan yang dilakukan KPK. Ketiga, pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.
Tiga poin lainnya seperti, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih, mempersoalkan OTT karena Rommy mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang, serta penetapan tersangka Rommy tidak didahului penyidikan terlebih dahulu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rommy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Rommy diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang "pelicin" kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut. Rommy diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.