Banyumas, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus pembobolan 21 kotak suara Pilpres bersegel hasil pemungutan suara di Desa Sidaboa Kecamatan Patikraja.
Anggota KPU Banyumas, Hanan Wiyoko mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu. Ia juga mengaku tak mengetahui persis, hasil klarifikasi kepada dua terduga pelaku, EL dan TS, yang merupakan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Sidaboa terkait kasus ini.
“Tidak ada rekomendasi. Sampai saat ini,” kata Hanan, Minggu malam (21/4).
Hanan mengklaim pihaknya telah melakukan penyelidikan internal terkait kasus ini. Hasilnya, KPU tak menemukan motif politik maupun alasan yang mengarah kepada tindak pidana. Keterangan kedua terduga pelaku, mereka nekat membuka kotak suara untuk mengambil formulir C1 untuk sinkronisasi data.
Keduanya juga mengaku telah meminta izin kepada Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) untuk membuka kotak suara ini. Hanya saja, perizinannya hanya secara lisan. Kesalahannya, mereka membuka kotak suara tanpa rekomendasi atau didampingi oleh petugas PPK maupun panwas.
“Jadi istilahnya bukan membobol ya, tapi membuka kotak suara. Itu memang salah,” ujarnya.
Ketiadaan motif politik atau motif yang bisa mengarahkan ke ranah pidana juga diperkuat oleh keterangan Ketua PPK Patikraja. Saat itu, dalam grup WhatsApp Ketua PPK membolehkan petugas PPS atau KPPS membuka kotak suara untuk sinkronisasi data.
“Kesalahan instruksi lah. Kemudian dua orang ini menindaklanjuti apa yang dikatakan oleh ketua PPK. Tapi sewaktu membuka tanpa didampingi oleh petugas PPK dan panwas,” katanya.
Hanan mengemukakan, saat ini TL dan TS juga sudah pulang ke rumahnya. Mereka telah selesai menjalani klarifikasi Bawaslu. Lembar formulir C1 yang sempat dibawa oleh kedua orang ini juga sudah berada di sekretariat PPK Patikraja, Notog. “Tidak disita Panwas. Malah sudah ikut direkapitulasi,” ucapnya.
Meski begitu, Hanan mengemukakan, KPU memilliki prosedur internal sebagai sanksi atas pelanggaran ini. Tetapi, sanksi itu masih akan dibicarakan di tingkat komisioner. Sanksi paling ringan adalah teguran.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Miftahudin mengatakan, dua terduga pelaku, yakni EL dan TS diketahui membobol 21 kotak suara Pilpres yang tersimpan di gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi kedua orang ini diketahui oleh salah seorang saksi partai yang lantas melaporkannya kepada Panwas.
Miftah mengatakan, keduanya lantas melarikan diri dan membawa formulir C1, C2 dan C5 Pemilu. Berdasar penelusuran Bawaslu, hanya kotak TPS 13 Desa Sidaboa yang sudah dibuka tetapi masih utuh. Lainnya dibawa kabur oleh kedua terduga pelaku.
Miftah mengungkapkan, sementara ini, dari hasil klarifikasi Sentra Gakumdu, keduanya nekat membobol kotak suara lantaran ingin memperbaiki pengadministrasian dan pencatatan yang tidak sinkron. Berdasar pengakuan keduanya, sementara ini, mereka berani membuka kotak suara lantaran diperbolehkan oleh Ketua PPK Patikraja dalam sebuah perbincangan di grup WhatsApp yang beranggotakan PPK dan PPS seluruh kecamatan.