Makassar, Gatra.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare segera menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU).
Sesuai rekomendasi Bawaslu, PSU akan digelar di lima TPS. Rencananya, PSU akan digelar pada Rabu, 24 April 2019.
Komisioner KPU Parepare Bidang Teknis, Safrini A Sudirman mengungkapkan, KPU Parepare siap menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu soal PSU di Parepare.
“Insya Allah kita laksanakan 24 April 2019 untuk lima TPS,” kata Safrini kepada Gatra.com, Minggu (21/4).
Komisioner yang akrab disapa Ani ini merinci, lima TPS yang PSU masing-masing TPS 12 Tirosompe (Bacukiki Barat), TPS 3 Ujung Sabbang (Ujung), TPS 34 dan 39 Lapadde (Ujung) dan TPS 31 Bukit Indah (Soreang).
Ia menjelaskan, sesuai hasil penelitian Panwas, pada TPS yang akan dilakukan PSU, ada pemilih dari luar Kota Parepare yang menggunakan hak pilihnya di Parepare. Mereka ini tidak membawa formulir A5.
Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain mengatakan, di masing-masing TPS yang akan melakukan PSU terdapat minimal 250 pemilih terdaftar. Karena itu, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya berkisar 1.250 orang.
“Kita sudah menyiapkan surat suara untuk TPS yang akan PSU,” ujarnya.
Ia menegaskan, KPU saat ini tidak lagi mengkaji rekomendasi Bawaslu. Namun sifatnya sudah wajib.
“Kalau dulu kita harus lakukan kajian, kalau sekarang, rekomendasi Bawaslu wajib kita laksanakan,” tegasnya.
Reporter: Baharuddin
Editor: Anthony Djafar