Ternate, Gatra.com - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Selatan, sejak Jumat (19/4) sudah melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara, hasil Pemilu serentak Capres-Cawapres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota.
Anggota KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno kepada Gatra.com di Ternate, Minggu (21/4) menuturkan, di Kota Ternate telah dilangsungkan rapat pleno di tingkat PPK. Sebelumnya, pada Sabtu (19/4), baru dilakukan di Pulau Ternate, Moti, Batang Dua, serta Hiri. "Hari ini secara umum bersamaan dilaksanakan di Ternate Selatan, Tengah, dan Utara," katanya.
Namun terkait hasil pleno belum dapat dia sampaikan, karena proses rekapitulasi sementara berjalan. "Nanti kita lihat perkembangan seperti apa. Tapi yang jelas pleno Insya Allah tepat waktu sebelum tanggal 4 Mei, itu semua sudah harus selesai sesuai jadwal tahapan. Kan kita harus lakukan tahapan dari tanggal 19 sampai 4 Mei," ujarnya.
Adapun dinamika yang terjadi saat proses rekapitulasi, kata Kuad, tetap akan dievaluasi. Itu mencakup semua aspek, mulai dari penyelenggara di tingkat bawah sampai proses pungut-hitung.
"Ini kan menyangkut dengan efektivitas proses perhitungan, apakah berjalan baik atau tidak. Tetapi kita juga perhatikan kualitas dari hasil," ungkapnya.
Ditanya kapan target rekapitulasi bisa selesai, Kuad mengaku belum bisa memastikan. "Kan ketentuan itu sampai 4 Mei, cuman kami juga melihat aspek kondisional serta keamanan. Kita akan melihat permasalahan itu seperti apa," katanya.
"Tapi mau tidak mau, suka tidak suka, jadwal tahapan tetap harus berjalan. Tetapi nanti kita coba evaluasi, bagaimana prosesnya agar pelaksanaan ini bisa lebih cepat," kata Kuad menambahkan.
Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha, mengaku bahwa saat ini pihaknya telah menerima semua salinan Form C1. "Sementara ini sedang dilakukan scaning dalam bentuk file PDF (Portable Document Format)," katanya.
Karena itu, dia meminta kepada seluruh pengawas di tingkat kecamatan agar dapat meningkatkan pengawasanya saat proses rekapitulasi berlangsung.
Rusly menegaskan, bagi pengawas pemilu yang melanggar aturan bisa dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jika terbukti ada pengawas maupun penyelenggara melanggar aturan, maka bisa dijatuhi hukuman pidana. Karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu supaya berhati-hati dalam menjalankan tugas," tandasnya.
Reporter: Nurkholis