Banyumas, Gatra.com –Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih mendalami kasus pembobolan 21 kotak suara pilpres Desa Sidaboa, Kecamatan Patikraja, yang dilakukan oleh dua anggota panitia pemungutan suara (PPS) desa setempat, Jumat malam (19/4) lalu.
Ketua Bawaslu Banyumas, Miftahudin, mengatakan, kedua terduga pelaku, yakni EL dan TS diketahui membobol 21 kotak suara pilpres yang tersimpan di gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Jumat sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi mereka diketahui oleh salah seorang saksi partai yang lantas melaporkannya kepada Panwas.
Miftah mengatakan, keduanya lantas melarikan diri dan membawa formulir C1, C2 dan C5 Pemilu. Berdasar penelusuran Bawaslu, hanya kotak TPS 13 Desa Sidaboa yang sudah dibuka tetapi masih utuh. Lainnya dibawa kabur oleh kedua terduga pelaku.
"Yang dibawa itu form C1, C2 dan C5. Tapi sudah ada yang dibuka belum dibawa,” katanya, saat dihubungi Gatra.com, Minggu (21/4).
Tetapik, ata dia, tak lama kemudian, mereka kembali setelah dihubungi oleh Ketua PPK Patikraja. Keduanya lantas diperiksa oleh Panswas Kecamatan Patikraja. Bawaslu dan Sentra Gakumdu langsung menuju lokasi kejadian.
Miftah mengatakan, sementara ini, dari hasil klarifikasi Sentra Gakkumdu, mereka nekat membobol kotak suara lantaran ingin memperbaiki pengadministrasian dan pencatatan yang tidak sinkron. Berdasarkan pengakuan keduanya, hal itu dilakukan lantaran diperbolehkan oleh Ketua PPK Patikraja dalam sebuah perbincangan di grup WhatApp yang beranggotakan PPK dan PPS seluruh kecamatan.
“Dari hasil klarifikasi, kemudian pendalaman, investigasi selama beberapa waktu terakhir ini ya, yang pada intinya, keduanya itu mengatakan ‘Saya berani membuka kotak suara itu karena, di grup itu, ketua PPK menyampaikan kebolehannya’ kira-kira seperti itu,” katanya.
Miftahudin mengemukakan, hingga saat ini belum ditemukan motif yang mengarah kepada tindakan pidana dan Sentra Gakkumdu masih meminta keterangan kedua terduga pelaku pembobolan dan beberapa pihak terkait. Hasilnya akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan.
“Ini masih didalami untuk menentukan apakah kasus dugaan pembobolan kotak suara itu masuk pidana atau tidak. Ini secara resmi nanti akan kamis sampaikan,” terangnya.
Miftah enggan berspekulasi apakah ada motif politik dalam kasus pembobolan kotak suara ini. Ia juga meminta masyarakat agar tidak berspekulasi sampai ada keterangan resmi dari Bawaslu yang merupakan hasil investigasi Sentra Gakkumdu.