Pontianak, Gatra.com - Ketua KPU Kalbar Ramdan menyiapkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 16 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kalbar pada 25 April mendatang.
“Berdasarkan hasil rapat pleno dan rekomendasi Bawaslu Kalbar. KPU Kalbar sudah melakukan pembaruan data terhadap TPS-TPS yang berpotensi melakukan PSU dan pemungutan suara susulan,” kata Ramdan, dalam konfrensi pers yang digelar di KPU Kalbar, Jalan Subarkah, Pontianak, Kalimantan Barat, sekitar pukul 13.30 WIB pada hari Minggu (21/4).
Dikatakan, sejumlah TPS tersebut berada di Kabupaten Bengkayang, Sanggau, Sintang, Melawi, Ketapang, dan Landak. Keputusan PSU dan PSL ini diambil karena proses pemungutan suara di sejumlah TPS tersebut dianggap tidak sesuai prosedur. Misalnya, ada 11 orang yang mencoblos di salah satu TPS menggunakan KTP, ternyata bukan berasal dari Kalbar.
Selain katanya, ada sejumlah TPS yang kekurangan surat suara, sehingga direkomendasikan pemungutan suara lanjutan, tapi khusus untuk surat suara tertentu yang saat itu kekurangan surat suara.
"Ada sejumlah TPS tidak ada surat suara untuk DPD RI, ada juga kasus ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mewakili pemilih untuk mencoblos karena alasan pemilih yang bersangkutan sakit. Maka di TPS tersebut juga dilakukan pemungutan suara ulang untuk semua jenis surat suara," ujarnya.
Ramdan memberikan contoh kasus tersebut dan diputuskan untuk PSU, seperti di Kabupaten Bengkayang Sanggau Ledo di TPS 5, ada lima orang pemilih KTP luar Kalbar yang mencoblos di TPS tersebut. Direkomendasikan pemungutan suara ulang.
Untuk pemunguran suara lanjutan misalnya di Kapuas Hulu Kecamatan Kalis, ada 20 orang pemilih yang tidak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi sehingga diputuskan PSL untuk pemilihan DPRD Provinsi.
"Staf kami di KPU Kalbar berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan hasil pleno sekaligus mengajukan permintaan penambahan logistik pemilu ulang pada 25 April," katanya.
Reporter: Angah
Editor: Anthony Djafar