Mandailing Natal, Gatra.com - Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Dahlan Hasan Nasution mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden RI.
Surat pengunduran diri dengan nomor 019.6/1214/TUPIM/2019 dibuat 18 April 2019. Atau sehari setelah pemungutan suara Pemilu serentak 2019. Informasi yang beredar, Bupati Madina mengajukan surat pengunduran diri akibat suara Jokowi-Ma'ruf Amin anjlok di Kabupatan Madina.
Berikut isi surat pengunduran diri Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution.
"Dengan hormat, kami maklum kepada Bapak bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 di Mandailing Natal Sumatera Utara berjalan lancar, aman, dan terkendali. Namun hasilnya sangat mengecewakan dan tidak seperti yang diharapkan
Perlu kiranya kami sampaikan kepada Bapak dalam 3 (tiga) tahun terakhir pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal cukup siginifikan antara lain Pelabuhan Palimbungan, Pembangunan Rumah Sakit, lanjutan Pembangunan Jalan Lintas Pantai Barat, Rencana Pembangunan Bandara Udara Bukit Malintang, Rencana Pembangunan kembali Pasar Baru Panyabungan setelah terbakar pada bulan Syawal yang lalu, dan lain-lain.
Sejalan dengan uraian di atas dan mengingat pencerahan sudah cukup kami berikan kepada semua lapisan baik bersama beberapa putra daerah disertai ulama yang berdomisili di Jakarta/Medan, namun belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai Pembangunan, untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Bapak Presiden dan sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan ini dengan segala kerendahan hati izinkan kami menyampaikan permohonan untuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal.
Perlu kiranya kami tambahkan walaupun kami nantinya tidak menjabat lagi sebagai Bupati, namun kami tetap setia kepada Bapak dan berjanji siap membantu Bupati sepenuhnya manakala diperlukan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih. Kami mendoakan kiranya Allah SWT selalu melindungi Bapak dan memberikan kekuatan sehingga mampu mempersembahkan kemajuan untuk Republik Indonesia Amin."
Kepala Biro Otda Pemprovsu, Basarin Tanjung membenarkan informasi yang beredar itu. Bahkan, ia sudah berkomunikasi dengan Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution secara langsung.
"Saya tadi sempat hubungi Bupati Madina. Dia bilang memang betul surat pengunduran diri itu," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (21/4).
Namun, Basarin enggan membeberkan alasan Dahlan mundur dari kursi Bupati. "Kalau itu tannya yang bersangkutan saja," imbuhnya.
Menurutnya, proses yang benar untuk mengajukan pengunduran diri seorang Bupati yakni melalui mekanisme sidang paripurna di DPRD.
"Jadi bupati ajukan pengunduran diri ke DPRD. Nanti digelar sidang paripurna pembacaan pengunduran diri. Hasil sidang paripurna itu ditindaklanjuti dengan surat ke Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Nanti Mendagri yang memutuskan," ucapnya.
Reporter: Putra TJ