Jakarta, Gatra.com - Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Sonny Firdaus ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumut.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Sonny Firdaus dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Provinsis Sumut," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Minggu (21/4).
Tim jaksa eksekutor KPK, lanjut Febri, mengeksekusi Sonny Firdaus pada Kamis sore (18/4). Yang bersangkutan dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Kavling K4, Jakarta ke Medan.
"Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sonny Firdaus selaku anggoga DPRD Sumut 2014-2019 empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp250 juta karena dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.
Suap tersebut terkait pengesahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012 dan pengesahan perubahan APBD tahun 2013-2015.
Majelis menyatakan terdakwa Sonny Firdaus terbukti melanggar Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.