Home Politik Satu TPS Berpotensi Pencoblosan Ulang, KPU Banyumas Tunggu rekomendasi Bawaslu

Satu TPS Berpotensi Pencoblosan Ulang, KPU Banyumas Tunggu rekomendasi Bawaslu

Kebumen, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah masih menunggu rekomendasi Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) soal kemungkinan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara. 

Anggota KPU Banyumas, Hanan Wiyoko mengatakan informasi yang diperolehnya, potensi PSU terjadi lantaran ada pemilih ber-ber-KTP-el luar banyumas bisa mencoblos di wilayah Banyumas.

Dalam kasus di TPS 10 Purwanegara, seseorang yang ber-KTP Jawa Barat meminta mencoblos di TPS tersebut. Tetapi, secara formal, baik KPPS, PPS maupun PPK belum melaporkan peristiwa ini. “Jadi saat ini kami masih menunggu. Jadi kabarnya seperti itu. Wong kami tidak ada laporan dari KPPS,” katanya, Sabtu.

Hanan mengungkap, informasi yang diperolehnya pula, orang yang sama juga sempat minta mencoblos di Kelurahan Sumampir, namun ditolak. Pasalnya, KPPS setempat paham dengan regulasi mengenai pindah memilih.

“Jadi kasusnya, ada seseorang yang ber-E-KTP luar Banyumas meminta mencoblos di TPS Banyumas. Nah. Ini yang kemudian menurut Bawaslu, menjadi faktor penyebab terjadinya PSU,” ujarnya.

Dia menjelaskan, warga memang bisa mencoblos di tempat lain yang bukan di daerahnya. Akan tetapi, syaratnya ia harus memiliki A5 atau surat pindah memilih serta hanya bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres.

Menurut dia, yang bersangkutan bisa mencoblos di TPS 10 Purwanegara tanpa disertai dengan A5 itu karena pemahaman yang keliru soal aturan bahwa pemilik KTP-el bisa menggunakan hak pilihnya di mana saja. KPPS, menurut dia, juga tidak memahami regulasi tersebut. Sebab itu, hingga saat ini KPU belum menerima laporan dari jajaran penyelenggara pemilu desa hingga kecamatan Purwokerto Utara.

“Ini menurut saya, ini adalah bentuk pengaruh berita hoaks. Soal bahwa pemegang KTP bisa mencoblos di mana saja. berita itu betul, tapi harus ada ketentuan tambahan lainnya. Nah, ketentuan tambahan ini yang tidak dipahami oleh orang tersebut dan penyelenggara di KPPS,” jelasnya.

Dia menyatakan akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Setelah itu, Bawaslu dan KPU akan merapatkan kemungkinan PSU di TPS 10 Purwanegara.

Hanan juga mengatakan, pemahaman regulasi di jajaran penyelenggara pemilu ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi KPU. Sebab, dari informasi yang diperolehnya, peristiwa serupa juga terjadi di wilayah lainnya.

Meski demikian, dia menambahkan, secara umum penyelenggaraan pemilu 2019 di Banyumas berjalan dengan kondusif tanpa gangguan luar biasa.

1191