Home Politik Jelang Ramadhan, Harga Daging Sapi di NTB Mulai Melonjak

Jelang Ramadhan, Harga Daging Sapi di NTB Mulai Melonjak

Mataram, Gatra.com - Dinas Perdagangan NTB mencatat harga daging sapi terus melonjak hingga menembus harga Rp130 ribu per Kilogram. Padahal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 58 Tahun 2018, harga acuan daging sapi maksimal Rp105 ribu per Kilogram.

Kenaikan harga daging sapi yang cukup tinggi di pasar ini, mengharuskan pemerintah pusat perlu intervensi menekan harga daging sapi di NTB. 

“Dikhawatirkan, harga daging akan semakin melonjak menjelang Ramadhan,” kata Kepala Dinas Perdagangan NTB, Putu Selly Andayani, di Mataram, Sabtu (20/4). 

Dikatakan Selly, masyarakat yang menjadi konsumen dirugikan dengan tingginya harga daging sapi di pasaran. Pemerintah pusat perlu melakukan intervensi sebagai penetrasi harga. Kebijakan mendatangkan daging beku impor tidak perlu ditolak. 

“Dengan adanya daging beku, maka masyarakat sebagai konsumen punya pilihan. Pengusaha daging sapi segar juga tidak seenaknya memainkan harga,” ujar Selly.

Menurut Selly, pemerintah  sebenarnya tidak melarang distributor mendatangkan daging beku ke NTB. Meski, NTB dikenal sebagai daerah swasembada daging nasional, namun kalau harga daging sapi lokal masih mahal, maka perlu adanya intervensi.

“Harga daging sapi tidak boleh melebihi peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Daging Sapi di Sumbawa harganya bisa lebih murah. Tapi di Lombok justru lebih tinggi. Seharusnya lebih murah juga. Ini ada apa,” ujarnya. 

Selly memberi solusi, jika harga daging masih tinggi dan sudah berada di atas harga acuan yang ditetapkan sesuai Permendag, maka satuan Tugas (Satgas) Pangan dapat menangananinya untuk mengembalikan daging sapi di NTB kembali normal.

Dikatakan, tingginya harga daging sapi memang berdampak peningkatan pendapatan peternak. Namun dalam mata rantai penjualan sapi sampai menjadi daging ini, banyak pihaknya yang terlibat dan mencari untung yang tinggi. 

‘’Jadi kalau tidak ada opsi (daging beku) untuk konsumen, bisa jadi harganya Rp150 ribu per Kilogram. Karena Permendagnya itu harga Rp105 ribu – Rp110 ribu. Tapi naik terus ke Rp130 ribu per kilogram,’’ kata Selly lagi.

Reporter: Hernawardi
Editor: Anthony Djafar