Jakarta, Gatra.com - Perhimpunan Survei Opini Publik (PERSEPI) akan mempertimbangkan langkah hukum menanggapi Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAH), pendukung paslon 02 Prabowo-Sandi yang melaporkan 6 lembaga survei ke Bareskrim Polri terkait hasil quick count Pemilu 2019.
Ketua Bidang Eksternal Hukum PERSEPI, Andi Syafrani mengatakan, upaya hukum tersebut demi melindungi hak lembaga survei karena adanya upaya deligitimasi. KAMAH melaporkan keenam lembaga survei pada 18 April 2019, atau sehari pascahitung cepat pemilu.
"Kami sebagai lembaga punya hak hukum yang sama, tuduhan yang disampaikan kepada kami, kami akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi hak kami. Semua pernyataan ada record dan buktinya," kata Andi dalam acara Ekspose Data di Hotel Morrissey, Jakarta, Sabtu (20/4).
Enam lembaga survei yang dilaporkan KAMAH antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol. Pelaporan tersebut dilakukan karena lembaga survei dianggap tidak memiliki metode yang valid sehingga dapat membingungkan masyarakat.
Andi menjelaskan, kegiatan yang dilakukan lembaga survei adalah legal karena quick count diatur dalam UU Pemilu dan PKPU, serta kerja lembaga survei merupakan partisipasi swasta. Sehingga dalam melaporkan lembaga survei bukan melalui jalur Bareskrim melainkan ada jalur yang spesifik karena lembaga survei yang tergabung dalam Persepi merupakan bagian dari lex specialis. Tentu salah alamat jika KAMAH melakukan pelaporan langsung ke Bareskrim.
"Melakukan upaya hukum kepada kami, PERSEPI bagian dari lex specialis dalam UU Pemilu. Kegiatan pelaporan terhadap lembaga survei, posisinya ada jalur lex specialis tidak langsung ke Bareskrim, ada jalur yang lebih spesifik," ujarnya.