Kebumen, Gatra.com – Personel Reskrim Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah, menangkap ASM (51 th), seorang terduga pembunuhan di Desa Pujodadi Kecamatan Bonorowo, Jumat petang (19/4). Ia diduga membunuh ayah kandungnya, Saeri Haryanto (75), pada siang sebelumnya.
Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno mengatakan, saat ditangkap, tersangka berada di dalam kamar. Saat ditangkap, ASM sempat melawan petugas. Tetapi, tak berapa lama, petugas berhasil membekuk tersangka.
"Saat ini tersangka masih diamankan di Polres Kebumen. Jika memang ada indikasi ke arah sakit gangguan jiwa, akan kita arahkan ke RSJ. Selanjutnya untuk korban dibawa ke rumah sakit untuk divisum," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/4). Polisi menyita sejumlah barang bukti satu palu, parang, bantal dan kasur yang berlumuran darah.
Dia menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh Munawir (45) warga Desa Balorejo, Jumat (19/4/2019) pukul 13.30 WIB. Munawir adalah keponakan korban. Saat itu iah hendak mengantar mengantar beras ke rumah sang paman. Namun, ia terhenyak kaget saat masuk rumah dan mendapati korban bersimbah darah di balik gulungan kasur di lantai.
Tak jauh dari jasad korban, Munawir melihat Apriliani Srireso (ASM) sedang duduk menyaksikan televisi. Dengan panik ia langsung keluar rumah dan melaporkan hal yang dilihatnya itu kepada perangkat Desa Pujodadi. Selanjutnya Kepala Desa Pujodadi, Salud Purnomo, meneruskan laporan tersebut ke Polsek Bonorowo.
Setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim Polsek Bonorowo beserta sejumlah personel langsung meluncur ke lokasi kejadian. Mereka langsung meringkus tersangka yang masih berada di kamarnya
Suparno mengungkap, saat ini petugas masih menyelidiki kasus ini. Hasil sementara, diduga korban tewas akibat sabetan benda tajam dan pukulan benda tumpul. “Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka di belakang kepala bekas pukulan, sayatan benda tajam dan bekas pukulan penda tumpul berupa palu di punggung,” katanya.
Ada informasi yang menyebutkan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa. Untuk memastikannya, kepolisian akan meminta keterangan dokter jiwa. "Informasinya, si tersangka mengalami gangguan jiwa, hal ini masih kami selidiki. Jika benar, dimungkinkan tersangka melakukan penganiayaan saat penyakitnya kambuh," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, penyidik menahan tersangka di Polres Kebumen. Namun, jika memang dokter menyatakan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa, tersangka akan dipindah ke RSJ terdekat.