Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan persiapan menggelar pemilu susulan di Sydney, Australia, menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu merekomendasikan pemilu susulan karena pada pemilihan lalu, TPS ditutup pada pukul 18.00 waktu setempat. Sementara masih banyak pemilih yang belum mencoblos. Bawaslu menilai hal itu tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang sudah diatur. Sebab, masih banyak pemilih mengantre saat TPS tutup.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, ada waktu 10 hari sesuai regulasi untuk melaksanakan pemilu susulan. Untuk itu, KPU masih mempersiapkan surat suara, tempat, dan waktu pelaksanaan.
“Sekarang sedang on going proses semuanya ya, sebagaimana rekomendasi Bawaslu kami langsung menindaklanjuti tetapi kami perlu persiapkan banyak hal, seperti kebutuhan surat suara, mengatur jadwalnya kapan, kami akan upayakan secepatnya,” kata Arief di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).
Arief menambahkan, pihaknya meminta petugas PPLN di Sydney untuk mengecek jumlah pemilih yang sudah masuk antrean sebelum jam 13.00. Karena jika sudah masuk daftar antrean, maka wajib dilayani hingga selesai. Sementara jika memang pemilih datang terlambat setelah waktu yang ditentukan maka tidak akan bisa dilayani.
“Itu juga ditemukan di Hongkong, antrean yang ada semua dilayani, tapi setelah antrean ditutup masih ada antarean yang datang, itu gak bisa dilayani,” kata Arief.